JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan pengalihan hak atas tanah secara sepihak yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita perhatian publik.
Mbah Tupon mendadak viral karena sertifikat tanah miliknya yang luasnya lebih dari seribu meter persegi tiba-tiba berpindah kepemilikan, bahkan telah digunakan sebagai agunan di bank tanpa sepengetahuannya.
Merespons kejadian ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergerak cepat untuk menelusuri asal-usul persoalan serta memberikan perlindungan hukum kepada warga.
Baca Juga: Tak ada upaya damai, Presiden Vladimir Putin sebut akan kuasai seluruh wilayah Ukraina
Tri Harnanto, Kepala Kantor Pertanahan Bantul, menyampaikan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah awal berupa pengamanan seluruh dokumen penting yang berkaitan dengan lahan milik Mbah Tupon.
“Langkah pertama kami adalah mengamankan seluruh warkah, mulai dari dokumen pemecahan, peralihan, hingga dokumen hak tanggungan,” jelas Tri pada Selasa, 29 April 2025.
(Warkah adalah berkas penting sebagai bukti yuridis-administratif atas kepemilikan tanah.)
Baca Juga: Begini kata BPN soal SHM Mbah Tupon beralih tangan tanpa sepengetahuan
Selain itu, BPN juga menjalin koordinasi aktif dengan pihak Kelurahan Bangunjiwo dan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mendapatkan informasi tambahan yang bisa memperkuat proses investigasi.
“Pada Senin, 28 April 2025, kami sudah turun ke kelurahan untuk menggali keterangan lebih lanjut, dan memperoleh data yang sangat membantu proses ini,” ujarnya.
Namun, upaya klarifikasi dari BPN terhadap PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang membuat akta jual beli atas SHM 24451 masih menemui kendala.
Baca Juga: Sebelum wafat, Harta kekayaan Paus Fransiskus dikabarkan kurang dari Rp2 Juta, kok bisa?
Ketika tim mendatangi kantor PPAT tersebut, mereka mendapati tempat itu dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi.
“Tidak ada satu pun orang di kantor tersebut. Sehingga kami belum bisa mendapatkan keterangan tambahan dari PPAT yang bersangkutan,” kata Tri.
Langkah lanjut yang kini tengah diambil BPN adalah mengajukan permohonan pemblokiran internal terhadap SHM 24451 kepada Kantor Wilayah BPN DIY guna mencegah terjadinya transaksi selama proses penyelidikan berlangsung.