Begini kata BPN soal SHM Mbah Tupon beralih tangan tanpa sepengetahuan

photo author
- Rabu, 30 April 2025 | 17:11 WIB
Mbah Tupon, Pemilik Sertifikat Tanah yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/pemkabbantul)
Mbah Tupon, Pemilik Sertifikat Tanah yang Digadaikan Orang Asing ke Bank. (x.com/pemkabbantul)

JAKARTA INSIDER - Mbah Tupon, seorang warga berusia 68 tahun asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendadak menjadi perhatian publik.

Pasalnya, tanah miliknya seluas lebih dari 1.000 meter persegi tiba-tiba diketahui telah berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuannya, bahkan sudah dijadikan jaminan di bank.

Kasus ini mencuat dan viral di media sosial, memantik empati dan keprihatinan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: TSI hadiri rapat gugatan kekerasan eks sirkus, Aswin: Kita harus temukan titik tengah

Cerita bermula dari proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo milik Mbah Tupon, yang awalnya seluas 2.103 meter persegi dan kemudian dipecah menjadi tiga bagian pada tahun 2021.

Tri Harnanto, Kepala Kantor Pertanahan Bantul, menyampaikan bahwa sertifikat tersebut dipecah menjadi:

  • SHM 24451: seluas 1.655 m² (sebelumnya 1.756 m², sebagian dilepas untuk akses jalan),

  • SHM 24452: seluas 292 m² yang dijual ke pihak lain,

  • SHM 24453: seluas 55 m² yang dihibahkan untuk gudang warga.

Baca Juga: Tak ada upaya damai, Presiden Vladimir Putin sebut akan kuasai seluruh wilayah Ukraina

Permasalahan bermula pada SHM 24451, yang kini telah beralih nama melalui akta jual beli, tanpa diketahui atau disetujui oleh Mbah Tupon.

Lebih mengejutkan lagi, sertifikat ini telah dibebani hak tanggungan oleh Bank PNM sejak Agustus 2024.

Menurut Tri, situasi ini diketahui setelah pihak bank datang ke kediaman Mbah Tupon dan memberi tahu bahwa lahan tersebut akan dilelang.

Karena Mbah Tupon merasa tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah itu, kasus ini pun akhirnya viral di media sosial,” jelas Tri pada Selasa, 29 April 2025.

Merespons situasi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bergerak cepat dengan melakukan investigasi dan upaya pencegahan untuk memastikan hak kepemilikan warga tetap terlindungi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X