“Surat permohonan sudah saya kirimkan ke Kanwil. Hal ini juga sesuai dengan permintaan dari Pak Tupon, agar sertifikat tersebut tidak bisa dipindahtangankan lebih jauh,” jelas Tri.
Ia menegaskan bahwa blokir internal akan diberlakukan segera setelah rekomendasi dari Kanwil BPN DIY diterbitkan, sebagai bentuk perlindungan hukum sementara bagi Mbah Tupon.
Di sisi lain, BPN juga menyatakan siap untuk mendukung penyelidikan yang kini ditangani oleh Polda DIY, guna mengungkap kebenaran atas kasus yang menyita perhatian luas ini.***
Artikel Terkait
Tabrak anak, ini profil karir Yuke Bassis Dewa 19
Polres Lumajang gandeng Polda Jatim ungkap DPO ladang ganja di Lereng Semeru
Kapolres Pasuruan Kota gelar konferensi pers ungkap kasus penculikan santri di Rejoso
Viral tudingan kasus Ijazah palsu, Jokowi laporkan 5 Oknum ke Polda Metro Jaya
Begini kata BPN soal SHM Mbah Tupon beralih tangan tanpa sepengetahuan