JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus terus menuai perhatian publik.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Garut, kini muncul informasi baru yang mengungkap bahwa sebelum kasus ini ramai diberitakan, dokter Syafril sempat mendapat perlakuan keras dari salah satu suami pasien yang tak terima istrinya dilecehkan.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Oeni Cholifah, menyebut bahwa insiden pemukulan itu terjadi karena suami korban marah besar atas tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh dokter Syafril terhadap istrinya.
“Sebelum kasus ini viral, sudah ada beberapa pasien yang mengalaminya. Salah satu suami bahkan pernah marah dan menonjok pelaku, tapi akhirnya kasus itu diselesaikan secara damai,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 April 2025.
Seiring dengan pengungkapan kasus ini, korban-korban pelecehan mulai mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Garut. Saat ini, sudah ada dua korban baru yang secara resmi melapor.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Syafril sempat membuka praktik di sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk Klinik Karya Harsa, RS Anisa Queen, dan RSUD Malangbong. Namun setelah kasus ini mencuat, ia sudah tidak lagi berpraktik di tempat-tempat tersebut.
Baca Juga: Frans Manansang disorot, tuduhan kekerasan eks pemain sirkus guncang reputasi Tanan Safari
Merespons cepat situasi ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut langsung berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan hasilnya, izin praktik serta Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter Syafril dicabut secara resmi. Pemerintah pun menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki kewenangan lagi untuk menjalankan profesinya.
Karena jumlah korban diduga cukup banyak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran telah membuka posko pengaduan khusus agar masyarakat bisa menyampaikan laporan secara langsung.
Dari sisi hukum, Polres Garut menyatakan bahwa dokter Syafril kini berstatus tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Baca Juga: 5 Tokoh Komunis yang terkenal dalam Sejarah Indonesia, ada Mohammad Hatta?
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah cukup kuat.
“Yang bersangkutan resmi jadi tersangka usai dilakukan penyelidikan maraton sejak penangkapannya,” terang Joko, Kamis, 17 April 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari korban, pihak manajemen klinik, perawat, serta unsur lain yang terkait.