hukum-kriminal

Anak bos rental legowo restitusi ditolak, tegaskan tujuan utama adalah memberatkan hukuman oknum TNI AL

Kamis, 27 Maret 2025 | 07:00 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Respon anak bos rental mobil terkait restitusi yang ditolak pengadilan. (Unsplash/Max Kleinen)

"Bagi kami, mengajukan restitusi ini adalah bagian dari langkah untuk menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memang sangat berat dan kejam, sehingga pantas dihukum seberat-beratnya," tegas Agam.

"Kalaupun mereka tidak mampu bayar, kami tidak masalah. Karena dari awal tujuan kami bukan soal uang, tapi keadilan."

Agam juga menambahkan bahwa pihak keluarga sudah siap menerima apapun hasil dari permohonan restitusi tersebut, termasuk jika hakim menolak permintaan itu.

"Yang penting bagi kami adalah pelaku dihukum maksimal sesuai perbuatannya," imbuhnya.

Baca Juga: Simak di sini! 4 poin krusial dalam RUU Polri yang dianggap jadi ancaman bagi kebebasan rakyat

Fokus Keluarga Korban pada Keadilan, Bukan Materi

Pernyataan Agam seolah mewakili isi hati keluarga besar Ilyas, bahwa mereka lebih mementingkan tegaknya keadilan dan hukuman setimpal bagi pelaku dibanding memikirkan keuntungan secara finansial. Mereka memahami bahwa restitusi adalah hak korban, tetapi bukan tujuan utama dalam mencari keadilan atas kehilangan orang yang dicintai.

Dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa juga telah dijatuhi hukuman pidana:

  • Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

  • Sertu Rafsin Hermawan divonis 4 tahun penjara. Ketiganya juga secara resmi dipecat dari dinas militer sebagai bentuk sanksi administratif dari institusi.

Baca Juga: Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!

LPSK: Restitusi dan Santunan Harus Dibatasi Jelas

Terkait perkara ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat menyoroti bahwa restitusi dan santunan adalah dua hal berbeda yang harus dipisahkan dalam konteks hukum.

Restitusi adalah hak korban dan menjadi tanggung jawab pelaku, sedangkan santunan adalah bentuk empati atau belasungkawa dari pihak lain, dalam hal ini TNI AL.

LPSK berharap ke depannya pengadilan bisa lebih jeli membedakan dua hal ini agar hak korban tetap terjaga meski dalam ranah peradilan militer. Namun, dalam kasus ini, keluarga Ilyas sudah lebih dahulu menegaskan bahwa fokus mereka adalah keadilan bagi almarhum.

Baca Juga: RUU Polri siap digodok DPR, publik waspada minta transparansi dan tak buru-buru memutus

Kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI AL ini memang menyita perhatian publik, terutama dalam hal penanganan oleh Pengadilan Militer yang jarang terekspos.

Halaman:

Tags

Terkini