JAKARTA INSIDER – Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, resmi menolak permintaan restitusi atau ganti rugi dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, oleh tiga oknum anggota TNI AL. Ketiganya, yaitu Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, sebelumnya telah dijerat dakwaan atas perbuatan pidana yang berujung pada kematian Ilyas dan melukai parah seorang korban lain, Ramli.
Dalam proses persidangan, oditur militer selaku jaksa penuntut menuntut ketiganya untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga korban. Rincian tuntutan restitusi itu cukup besar, yaitu:
-
Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta kepada keluarga Ramli.
-
Sertu Akbar Adli dituntut membayar Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta kepada keluarga Ramli.
-
Sertu Rafsin Hermawan pun dituntut nominal serupa, yakni Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.
Namun, majelis hakim militer yang dipimpin oleh Letkol Arif Rachman memutuskan menolak tuntutan tersebut. Hakim beralasan bahwa kondisi keuangan ketiga terdakwa tidak memungkinkan untuk memenuhi permintaan restitusi dalam jumlah ratusan juta rupiah.
Selain itu, TNI AL juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban, yaitu Rp100 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp35 juta untuk keluarga Ramli sebagai bentuk tanggung jawab dan empati atas insiden tersebut.
Keputusan penolakan restitusi ini menuai perhatian publik. Di tengah sorotan itu, Agam Muhammad Nasrudin, anak dari almarhum Ilyas Abdul Rahman, turut hadir dalam sidang dan menyampaikan sikap serta pandangan keluarganya.
Agam secara tegas mengatakan bahwa keluarga menerima dan menghormati keputusan hakim yang menolak tuntutan restitusi. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, pihak keluarga tidak menggantungkan harapan pada hasil restitusi tersebut.
Baca Juga: Heboh draf RUU Polri beredar, Puan Maharani: Itu bukan surpres resmi dari pemerintah!
"Kami dari awal sudah paham dan tidak menargetkan restitusi itu akan dikabulkan. Kami ajukan restitusi karena memang itu bagian dari hak korban dan proses hukum yang seharusnya," ujar Agam kepada media usai sidang.
Agam melanjutkan bahwa tujuan utama keluarga dalam mengajukan restitusi bukanlah soal uang atau kompensasi materi, melainkan sebagai upaya memperberat hukuman bagi para terdakwa yang telah melakukan tindakan keji terhadap ayahnya.
Artikel Terkait
Jurnalis kembali menjadi korban kejahatan Israel di Gaza, Hussam Shabat Reporter Muda Al Jazeera syahid di Beit Lahia
Otoritas Pertahanan Palestina sebut Jurnalis Al Jazeera Hussam Shabat dan Muhammad Mansour syahid akibat terkena bom Israel
Ini daftar 20 Negara dengan tingkat korupsi tertinggi di Dunia, tak ada Indonesia!
Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus
LPSK tegaskan pentingnya bedakan restitusi dan santunan dalam kasus penembakan bos rental oleh oknum TNI AL