LPSK menegaskan bahwa ke depan proses hukum terhadap aparat yang terlibat dalam tindak pidana harus lebih memperhatikan hak-hak korban, termasuk dalam hal restitusi yang merupakan bagian dari pemulihan korban atas kerugian yang dialami.
Negara diharapkan hadir dan memastikan keadilan berjalan bagi semua pihak, bukan hanya bagi pelaku.***