JAKARTA INSIDER — Tiga oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan tragis terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, akhirnya mendapatkan vonis dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. Mereka dinyatakan terbukti terlibat dalam insiden yang menewaskan Ilyas dan melukai satu korban lainnya, Ramli.
Baca Juga: Heboh draf RUU Polri beredar, Puan Maharani: Itu bukan surpres resmi dari pemerintah!
Putusan Hakim: Restitusi Gugur karena Tak Mampu Bayar
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak tuntutan restitusi atau ganti rugi yang sebelumnya diajukan oleh oditur militer kepada ketiga terdakwa.
Hakim menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan, ketiga terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar ganti rugi sebesar ratusan juta rupiah kepada keluarga korban.
Selain alasan ketidakmampuan membayar, hakim juga menilai bahwa TNI AL telah lebih dulu memberikan santunan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas peristiwa tersebut.
Baca Juga: Polemik RUU TNI baru mereda, kini rencana RUU Polri muncul picu aksi massa kembali meledak
-
Keluarga korban meninggal, Ilyas Abdul Rahman, telah menerima santunan sebesar Rp100 juta.
-
Keluarga Ramli, yang mengalami luka tembak dalam peristiwa itu, diberikan uang kompensasi senilai Rp35 juta.
Baca Juga: Simak di sini! 4 poin krusial dalam RUU Polri yang dianggap jadi ancaman bagi kebebasan rakyat
Besaran Restitusi yang Sempat Diajukan
Dalam tuntutannya, oditur militer sebelumnya mengajukan rincian jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh masing-masing terdakwa:
-
Bambang Apri Atmojo dituntut membayar Rp209 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp146 juta untuk keluarga Ramli.
-
Sertu Akbar Adli diminta membayar Rp147 juta ke keluarga Ilyas dan Rp73 juta ke keluarga Ramli.
-
Sertu Rafsin Hermawan pun dituntut dengan angka yang sama, yaitu Rp147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp73 juta untuk keluarga Ramli.