Namun, seluruh tuntutan tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Hukuman Berat: Penjara dan Pemecatan dari TNI AL
Meski terbebas dari tanggungan ganti rugi, ketiga terdakwa tetap dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan dari dinas militer dan hukuman penjara sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus ini:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo divonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Akbar Adli juga menerima vonis penjara seumur hidup.
-
Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca Juga: DPR puji efisiensi anggaran pemerintah 2025, komitmen gunakan uang negara demi kesejahteraan rakyat
Latar Belakang Kasus
Peristiwa penembakan ini terjadi saat ketiga prajurit TNI AL terlibat dalam aksi kekerasan terhadap bos rental mobil yang diduga bermasalah terkait urusan sewa-menyewa kendaraan.
Namun, aksi yang mereka lakukan tidak dibenarkan hukum dan berakhir tragis dengan tewasnya Ilyas Abdul Rahman serta luka berat yang diderita oleh Ramli.
Putusan pengadilan yang menghapus tuntutan restitusi ini menuai sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan keadilan bagi keluarga korban karena pelaku tetap dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi atas kerugian besar yang dialami korban dan keluarga.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman pidana berat sudah dijatuhkan kepada para terdakwa, dan pemberian santunan oleh TNI AL diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab lembaga atas ulah anggotanya.
Kasus ini menjadi catatan penting soal penegakan hukum terhadap aparat dan peran institusi dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.***
Artikel Terkait
Tim Jaksa Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan kepada 1 orang saksi terkait kasus Pidana Korupsi Importasi Gula
Polemik UU TNI belum usai, kini muncul wacana revisi UU Polri diprediksi picu gelombang aksi massa
Jurnalis kembali menjadi korban kejahatan Israel di Gaza, Hussam Shabat Reporter Muda Al Jazeera syahid di Beit Lahia
Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!
Beban bagi mantan Napi, Kementerian HAM resmi usulkan SKCK dihapus