Begini vonis pengadilan militer 3 oknum TNI AL tembak bos rental, bebas bayar ganti rugi karena alasan tak mampu

photo author
- Rabu, 26 Maret 2025 | 19:54 WIB
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)
Foto ilustrasi penembakan - Keputusan Pengadilan Militer pada 3 oknum TNI AL pelaku penembakan bos rental. (pixabay/black-mount-pictures)

Namun, seluruh tuntutan tersebut akhirnya tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Istri Kapolsek Negara Batin dihadang saat cari keadilan, Hotman Paris: Saya siap kirim kasus ini langsung ke Presiden!

Hukuman Berat: Penjara dan Pemecatan dari TNI AL

Meski terbebas dari tanggungan ganti rugi, ketiga terdakwa tetap dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan dari dinas militer dan hukuman penjara sesuai peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam kasus ini:

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo divonis penjara seumur hidup.

  • Sertu Akbar Adli juga menerima vonis penjara seumur hidup.

  • Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Baca Juga: DPR puji efisiensi anggaran pemerintah 2025, komitmen gunakan uang negara demi kesejahteraan rakyat

Latar Belakang Kasus

Peristiwa penembakan ini terjadi saat ketiga prajurit TNI AL terlibat dalam aksi kekerasan terhadap bos rental mobil yang diduga bermasalah terkait urusan sewa-menyewa kendaraan.

Namun, aksi yang mereka lakukan tidak dibenarkan hukum dan berakhir tragis dengan tewasnya Ilyas Abdul Rahman serta luka berat yang diderita oleh Ramli.

Putusan pengadilan yang menghapus tuntutan restitusi ini menuai sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan keadilan bagi keluarga korban karena pelaku tetap dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi atas kerugian besar yang dialami korban dan keluarga.

Baca Juga: Hancur gara-gara food vlogger! Warung oseng Nyak Kopsah bangkrut, Bang Madun: Lo puas udah matikan usaha gue?

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa hukuman pidana berat sudah dijatuhkan kepada para terdakwa, dan pemberian santunan oleh TNI AL diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab lembaga atas ulah anggotanya.

Kasus ini menjadi catatan penting soal penegakan hukum terhadap aparat dan peran institusi dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X