hukum-kriminal

Polemik UU TNI belum usai, kini muncul wacana revisi UU Polri diprediksi picu gelombang aksi massa

Selasa, 25 Maret 2025 | 17:47 WIB
Potret Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. (instagram.com/divisihumaspolri)

Banyak prosedur yang terkesan diabaikan, termasuk minimnya pelibatan masyarakat sipil dalam proses pengambilan keputusan.

Arya mengingatkan bahwa kesalahan serupa dalam pembahasan revisi UU Polri hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR.

"Kalau tata cara legislasi yang kemarin di Revisi UU TNI diulangi lagi dalam revisi UU Polri, saya kira ini akan menambah daftar panjang persoalan politik dan sosial kita," ungkapnya.

Baca Juga: Lebay! Tanggapan Lalu Ari Legislator Komisi X atas Pernyataan Kepala BGN Sebut Timnas Indonesia Kalah Karena Kurang Gizi

Di tengah kekhawatiran publik yang semakin besar, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum membahas secara resmi terkait revisi UU Polri. Fokus kerja Komisi III DPR RI, menurut Hinca, masih tertuju pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sejauh yang saya tahu, sampai hari ini di Komisi III belum ada pembahasan terkait Revisi UU Polri. Kita masih konsentrasi menyelesaikan revisi KUHAP dulu," ujar Hinca saat ditemui di kompleks parlemen, Senin, 24 Maret 2025.

Senada dengan Hinca, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menegaskan bahwa lembaganya belum menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU Polri. "Belum ada Surpres untuk Revisi UU Polri," kata Adies singkat.

Baca Juga: Daripada iri dengki, mending liburan ke Bulgaria dengan menggunakan visa Schengen, yuk simak alur pendaftaran pembuatan visa Schengen!

Meski demikian, kekhawatiran masyarakat tetap menguat. Pengalaman pahit dari revisi UU TNI yang dinilai penuh masalah prosedural dan substansi membuat publik lebih waspada terhadap rencana pembahasan revisi UU Polri.

Banyak pihak menilai, jika tidak dikawal ketat, revisi UU Polri justru akan memperlebar celah bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menekan kebebasan sipil.

"Kalau prosesnya tetap minim transparansi, tidak melibatkan masyarakat, dan hanya untuk memperkuat aparat, maka ini bukan hanya soal UU Polri, tapi soal ancaman bagi demokrasi kita," pungkas Nicky Fahrizal.

Baca Juga: Minum es saat berbuka puasa, emang boleh? Ini faktanya!

Kini, masyarakat menanti sikap pemerintah dan DPR. Akankah mereka belajar dari kegaduhan revisi UU TNI atau kembali mengulangi pola yang sama dalam pembahasan Revisi UU Polri?

Jika revisi ini dipaksakan, bukan tak mungkin Indonesia akan kembali dihadapkan pada gelombang demonstrasi besar yang menuntut keadilan dan penghormatan terhadap demokrasi. ***

Halaman:

Tags

Terkini