hukum-kriminal

Perkembangan Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur oleh AKBP FWLS Mantan Kapolres Ngada NTT, Ini Daftar Ulah Jahatnya

Selasa, 18 Maret 2025 | 11:40 WIB
AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada saat menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap anak gadis di bawah umur. (Humas Polri)

JAKARTA INSIDER - Divisi Propam Polri, pada hari ini, Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius.

Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi jalannya proses.

Baca Juga: Terdakwa penembakan Bos Rental menangis saat bacakan nota pembelaan 

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo, dalam kesempatan wawancara dengan wartawan pun memberikan penjelasan.

“Kami dari Polri, hari ini didampingi oleh perwakilan Kompolnas, yakni Ibu Ida dan Chairul Anam, yang turut mengawasi perkembangan kasus ini, terutama terkait dengan AKBP FWLS, eks Kapolres Ngada.”

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya.

Baca Juga: Pemerintah percepat pelantikan CPNS 2024, Ini alasannya!

Sidang ini juga melibatkan delapan saksi, yang terdiri dari tiga saksi yang hadir langsung dan lima saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Dalam hasil sidang, terduga pelanggar AKBP FWLS dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Pelanggaran berat itu ntara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Polri usut insiden 3 Polisi tewas saat penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman:

Tags

Terkini