Perkembangan Kasus Pelecehan Anak Bawah Umur oleh AKBP FWLS Mantan Kapolres Ngada NTT, Ini Daftar Ulah Jahatnya

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 11:40 WIB
AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada saat menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap anak gadis di bawah umur. (Humas Polri)
AKBP FWLS, mantan Kapolres Ngada saat menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri dan dinyatakan terbukti melakukan pelecehan terhadap anak gadis di bawah umur. (Humas Polri)

Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Tiga jenazah anggota Polres Way Kanan akan dievakuasi dari lokasi kejadian

Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, “Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding.”

Baca Juga: Hindari kemacetan, Pemudik mulai memadati terminal bus Kalideres

Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri.

Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X