Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari 7 hingga 13 Maret 2025, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Tiga jenazah anggota Polres Way Kanan akan dievakuasi dari lokasi kejadian
Meskipun begitu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan, “Setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.
Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding.”
Baca Juga: Hindari kemacetan, Pemudik mulai memadati terminal bus Kalideres
Proses pidana terhadap AKBP FWLS kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri.
Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur. ***
Artikel Terkait
Karyawan restoran di MOI rekam dan sebar video pelecehan seksual di tempat kerja, langsung dipecat
Pelecehan pada penumpang di KRL membuat gempar! Cek kronologi, respons, dan langkah pencegahan PT KCI
Viral! Pasien Perempuan di Pemalang mengaku jadi Korban Pelecehan oleh Oknum Asisten Dokter, Polisi Telah Turun Tangan
Kapolres Ngada diduga terlibat kasus pelecehan seksual, Ini kronologinya!
Kapolres Ngada Nonaktif resmi jadi Tersangka kasus pelecehan