Kapolres Ngada Nonaktif resmi jadi Tersangka kasus pelecehan

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:06 WIB
Penyidik resmi menetapkan Kapolres Ngada nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. (www.tribratanews.sumbar.polri.go.id)
Penyidik resmi menetapkan Kapolres Ngada nonaktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. (www.tribratanews.sumbar.polri.go.id)

 

JAKARTA INSIDER - Kapolres Ngada nonaktif akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan dugaan tindak pelecehan tersebut.

Dikutip dari kanal YouTube official iNews Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan seorang pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum.

Baca Juga: Ahok diperiksa Kejagung terkait dugaan korupsi di Pertamina

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Kapolres Ngada saat masih aktif menjabat.

Setelah laporan tersebut masuk, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan barang bukti terkait.

Dalam prosesnya, Kapolres Ngada kemudian dinonaktifkan dari jabatannya untuk memperlancar penyelidikan.

Baca Juga: KPK umumkan 5 Tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Iklan BJB

Setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Kapolres Ngada nonaktif kini harus menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lain atau pihak-pihak yang turut terlibat dalam upaya menutupi kasus ini.

Baca Juga: 13 WNA ditangkap di Batam karena langgar aturan Imigrasi

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan institusi kepolisian, yang diharapkan menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, banyak pihak yang menuntut agar kasus ini diproses secara transparan dan adil, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Isti Wahyu Kurnianingsih

Sumber: YouTube Official iNews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X