Pemeriksaan juga menemukan adanya kebocoran pada sistem rem serta bagian rem depan yang sudah terbakar sebelum kecelakaan terjadi.
"Ditemukan tromol dan kampas rem yang jaraknya seharusnya 0,3 mm, tetapi di roda belakang sudah mencapai 4 mm, yang menunjukkan keausan berlebih," tambah Edwin.
Baca Juga: Dampak efisiensi anggaran, Retret Kepala Daerah dipangkas, Kemendagri: Kita tanggung penuh
Muatan Overload, Truk Mengangkut 24 Ton
Selain masalah rem, truk yang menyebabkan kecelakaan ternyata juga mengalami kelebihan muatan.
"Setelah pemeriksaan ramp check, ditemukan bahwa kendaraan tersebut overload sekitar 12 ton," ungkap Edwin.
Menurut aturan, truk seharusnya hanya mengangkut maksimal 12 ton. Namun, pada saat kejadian, kendaraan tersebut membawa sekitar 24 ton muatan.
"Harusnya kendaraan itu mengangkut sekitar 12 ton, tetapi pada kenyataannya mengangkut hingga 24 ton berdasarkan hasil perhitungan di lapangan," lanjutnya.
Baca Juga: Tegas tolak kenaikan UKT, Sri Mulyani: Efisiensi anggaran tak boleh bebani Mahasiswa
Pelanggaran Daya Angkut di GT Ciawi Kerap Terjadi
Edwin juga mengungkapkan bahwa lokasi kecelakaan di GT Ciawi merupakan titik yang sering terjadi pelanggaran daya angkut kendaraan.
"Dari hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sering terjadi pelanggaran terhadap pengangkutan kendaraan, terutama terkait daya angkut," tegasnya.
Selain itu, truk yang menjadi penyebab kecelakaan diketahui melaju dengan kecepatan tinggi, yakni sekitar 90-100 km/jam sebelum akhirnya kehilangan kendali.
Baca Juga: Murka saat ditanya kasus Vadel Badjideh, Razman: Tunggu dulu bos!
"Dari hasil analisis CCTV, saksi, dan traffic accident analysis (TAA), kecepatan truk sebelum kecelakaan mencapai lebih dari 100 km/jam, padahal batas maksimal di jalur tersebut adalah 80 km/jam," papar Edwin.