hukum-kriminal

KPK menetapkan tersangka korupsi pengadaan LNG di Pertamina setelah merugikan negara Rp2,1 Triliun

Senin, 2 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KPK menetapkan GKK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina, yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun (kpk.go.id)

KPK menjerat GKK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dituding akan dilaporkan ke KPK, Gibran: Silakan saja bila ada bukti

Pengumuman ini menciptakan kehebohan dalam dunia bisnis dan pemerintahan. Sementara proses hukum terus berlanjut, masyarakat Indonesia menantikan perkembangan lebih lanjut seputar kasus ini.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memerangi korupsi di sektor energi dan memberikan pesan keras kepada pejabat negara yang tidak bertanggung jawab.***

 

Halaman:

Tags

Terkini