KPK menjerat GKK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dituding akan dilaporkan ke KPK, Gibran: Silakan saja bila ada bukti
Pengumuman ini menciptakan kehebohan dalam dunia bisnis dan pemerintahan. Sementara proses hukum terus berlanjut, masyarakat Indonesia menantikan perkembangan lebih lanjut seputar kasus ini.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memerangi korupsi di sektor energi dan memberikan pesan keras kepada pejabat negara yang tidak bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Gibran Rakabuming dituding akan dilaporkan ke KPK, Gibran: Silakan saja bila ada bukti
Presiden Jokowi membantah isu pembubaran KPK, namun tegaskan perlu evaluasiĀ
Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina
Kaesang Pangarep peringatkan kadernya untuk tidak lakukan korupsi: Sebelum sama KPK, saya sembelih duluan