KPK menetapkan tersangka korupsi pengadaan LNG di Pertamina setelah merugikan negara Rp2,1 Triliun

photo author
- Senin, 2 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KPK menetapkan GKK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina, yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun (kpk.go.id)
KPK menetapkan GKK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina, yang berdampak pada kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun (kpk.go.id)

JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia perusahaan energi nasional dengan menetapkan GKK, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada periode 2011 hingga 2014, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Keputusan ini muncul setelah riset dan investigasi yang mendalam, mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun akibat tindakan yang kontroversial ini.

Sebagai latar belakang, pada tahun 2012, PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk mengamankan pasokan LNG guna mengatasi defisit gas di Indonesia, yang diperkirakan akan terjadi hingga tahun 2040.

Baca Juga: Kaesang Pangarep peringatkan kadernya untuk tidak lakukan korupsi: Sebelum sama KPK, saya sembelih duluan

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan PT PLN, industri pupuk, dan industri petrokimia di dalam negeri.

GKK kemudian memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG dari luar negeri, termasuk perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.

Namun, keputusan ini diambil tanpa proses kajian yang memadai dan tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina

Tidak hanya itu, tindakan ini juga tidak mendapat persetujuan dari pemerintah serta tidak dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dampaknya, seluruh kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dari CCL LLC Amerika Serikat tidak bisa terserap di pasar domestik.

Ini berujung pada kondisi oversupply, dan akhirnya, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan harga yang merugikan di pasar internasional.

Baca Juga: Presiden Jokowi membantah isu pembubaran KPK, namun tegaskan perlu evaluasi

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sekitar USD140 juta, setara dengan Rp2,1 triliun.

Tindakan GKK tersebut jelas bertentangan dengan sejumlah ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero), Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X