JAKARTA INSIDER – Hari ini Mario Dandy Satrio, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, hari ini Selasa (22/8/2023).
Saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim, Mario Dandy Satriyo tampak terbata-bata saat meminta maaf kepada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukannya.
Mario Dandy menyatakan penganiayaan yang membuat David Ozora koma dan mendapat perawatan berbulan-bulan di rumah sakit, menjadi penyesalan baginya.
Baca Juga: Ini salah satu alasan lanjut kuliah S3, Ashanty minta didoakan kelak jadi dosen
"Pertama-tama dengan rasa penyesalan yang mendalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujar Mario Dandy.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," sambungnya.
Ia pun kemudian mendoakan David agar segera pulih. Mario bahkan membacakan ayat Injil dalam Lukas 1 ayat 37.
Baca Juga: Ketika Ketua Umum PDI Perjuangan minta Presiden Jokowi bubarkan KPK, Megawati: Nggak efektif!
"Saya meyakini pemulihan terhadap saudara David dapat terjadi sebagaimana yang tertulis pada Al Kitab Lukas 1 ayat 37 'Sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil,'" ujarnya.
Mario Dandy berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil dengan mempertimbangkan usianya yang bakal menginjak 20 tahun.
“Sebab saya melakukan kesalahan saya kepada David, hingga jadi seperti ini. Saya memohon maaf kepada David, memohon dengan segenap hati, untuk memberikan putusan yang adil mempertimbangkan umur saya,” kata Mario Dandy.
Selain kepada David Ozora, Mario Dandy meminta maaf kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Permintaan maaf itu disampaikan karena dia menilai penganiayaan yang dilakukannya berimbas pada ayahnya yang akhirnya dicopot dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Persidangan Mario Dandy, ahli pidana sebut aktor yang awasi TKP termasuk ikut kontribusi lakukan tindak pidana
Sidang Mario Dandy, dokter ungkap kondisi kesehatan David Ozora: tidak bisa prediksi kapan memori kembali
Rekeningnya diblokir KPK, Rafael Alun Trisambodo tolak bayar restitusi, sebut itu tanggung jawab Mario Dandy
Menunggu putusan hukuman Mario Dandy dan Shane Lukas, sebentar lagi akan dibacakan
Mario Dandy dan Shane hadapi sidang tuntutan, pengacara David berharap JPU beri tuntutan maksimal
Tak ada hal meringankan, Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar