Diwarnai dissenting opinion, 2 Hakim Agung ini ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 09:45 WIB
Ferdy Sambo. Ada dua hakim agung di tingkat kasasi yang menyatakan dissenting opinion terhadap putusan hukuman mantan Kadiv Propam ini menjadi seumur hidup.  ( Foto/Instagram)
Ferdy Sambo. Ada dua hakim agung di tingkat kasasi yang menyatakan dissenting opinion terhadap putusan hukuman mantan Kadiv Propam ini menjadi seumur hidup. ( Foto/Instagram)

Kemudian untuk Ricky Rizal Wibowo, MA memutus hukuman penjara dikurangi menjadi 8 tahun, dari yang tadinya pidana penjara 13 tahun. Selanjutnya terpidana Kuat Ma'ruf, dari yang tadinya vonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Baca Juga: Fakta baru Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Polisi dan PPATK usut transaksi mencurigakan 256 rekening Panji Gumilang

“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Memutar waktu ke belakang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar nomor telepon ambulance 24 jam dan mobil jenazah gratis dan sewa di Jakarta Timur

Bharada E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Sedangkan empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X