Kembali jalani sidang, agenda hadirkan ahli pidana yang meringankan Mario Dandy

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 12:09 WIB
Mario Dandy Satriyo (kemeja putih), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora
Mario Dandy Satriyo (kemeja putih), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora

Baca Juga: HATI-HATI! Begini modus pencurian data alias phising via WA, password bisa dicuri

Dari dampak trauma pada otak, kata Tatang, juga merembet pada infeksi paru-paru dan gangguan bicara.

"Diffuse Axonal Injury itu semua sarung saraf yang ada di otak bagian dalam itu mengalami robekan akibat adanya trauma, ini kadang-kadang tidak bisa terlihat dari MRI," tuturnya.

Diffuse Axonal Injury stage 2 yang dialami David Ozora juga berdampak pada beberapa memori hilang dan sulit mengingat.

"Ditanya berapa lama recovery, itu pertanyaan yang sulit, karena kita nggak bisa memprediksi sampai kapan dia bisa membaik memori itu," ujar Tatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Juga: Akun Meta Verified alias centang biru Instagram dan Facebook kini bisa dibeli, segini harganya

Cedera otak David Ozora diduga terjadi akibat tendangan berkali-kali yang dilakukan Mario Dandy ke kepala anak pengurus GP Ansor itu.  Tendangan itu membuat David mengalami Glasglow Coma Scale (GCS) 3, dengan kondisi tidak bisa merespons rangsangan saat penanganan pertama oleh dokter.

Dokter Spesialis Saraf ini menyebut David mengalami amnesia dan tidak mengingat peristiwa penganiayaan pada 20 Februari 2023. Bahkan, korban juga tidak mengingat memori beberapa waktu sebelum dianiaya Mario.

Untuk menangani kondisi ini, kata Tatang, tim dokter memberikan beberapa obat-obatan dan terapi supaya korban bisa mengingat.

Baca Juga: Update Haji 2023: Sebanyak 135.475 Jemaah haji telah tiba di Tanah Air, jemaah wafat 719 orang

"Tetapi sejauh ini kita memberikan terapi, memorinya memang ada perbaikan, tetapi tidak full seperti sebelum kejadian," katanya.

Mario Dandy dan Shane Lukas adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan tersebut.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: HATI-HATI! Begini modus pencurian data alias phising via WA, password bisa dicuri

Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) dan Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: YouTube KOMPASTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X