Sidang yang juga menghadirkan Amanda, saat memberi keterangan di depan majelis hakim, Amanda sempat pingsan.
Dalam dakwaan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas sesuai hasil konstruksi, kasus ini Mario Dandi sendiri memang sudah didakwakan pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP terkait dengan KUHP terkait dengan penganiayaan berat serta dijerat dengan pasal 76c Jung to pasal 50 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022. Dengan ancanan hukuman kurungan penjara 12 tahun.
Begitu juga dengan Shane Lukas didakwakan dalam dengan pasal 355 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP, juga dikenakan pasal 355 ayat 2 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Sidang penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora digelar dua kali setiap pekan pada hari Selasa dan Kamis.***
Artikel Terkait
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
200 Polisi disiapkan untuk mengamankan sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
7 Fakta persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, teriakan penguasa Jaksel hingga permintaan sel terpisah