Baru-baru ini, para pemilik tanah menerima surat somasi dari pemerintah kota Bitung, yang semakin membuat mereka bingung dan frustasi.
Pertanyaan yang menggantung di udara adalah apakah mereka harus menuntut diri mereka sendiri ke pengadilan atas tanah yang seharusnya menjadi hak mereka.
Baca Juga: Waspada! Ini 13 kosmetik yang mengandung merkuri, salah satunya sudah dipakai oleh 24 ribu konsumen!
Kasus dugaan mafia tanah di Kota Bitung ini menunjukkan ketidakpuasan dan kegagalan layanan pemerintah dalam menangani masalah yang melibatkan pemilik tanah.
Mereka mengalami tuduhan penyerobotan tanah di tanah mereka sendiri dan merasa perlakuan yang mereka terima tidak adil.
Para pemilik tanah berharap ada perhatian yang lebih serius dari pihak berwenang dan solusi yang dapat mengembalikan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah.***
Artikel Terkait
Kabar adanya mahasiswa yang mesum saat KKN-PPM dibantah keras oleh UGM
Polda Metro Jaya tangkap Rihana Rihani, si kembar penipu PO iPhone dengan kerugian hingga 34 miliar
Diperiksa Kejagung atas dugaan korupsi BTS, Dito Ariotedjo beri klarifikasi, ini katanya...
Resmi! Mario Dandy menjadi tersangksa kasus pencabulan anak dibawah umur
Waspada! Ini 13 kosmetik yang mengandung merkuri, salah satunya sudah dipakai oleh 24 ribu konsumen!