Resmi! Mario Dandy menjadi tersangksa kasus pencabulan anak dibawah umur

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 18:00 WIB
Kepolisan telah mengeluarkan Surat Tersangka sebagai bukti adanya kasus baru yang dihadapi oleh Mario Dandy (Twitter @kurawa)
Kepolisan telah mengeluarkan Surat Tersangka sebagai bukti adanya kasus baru yang dihadapi oleh Mario Dandy (Twitter @kurawa)

JAKARTA INSIDER - Pihak berwajib akhirnya mengeluarkan Surat Tersangka untuk Mario Dandy Satriyo, yang dituduh melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa kasus baru sedang dihadapi oleh tersangka tersebut.

Surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya, memuat rujukan terhadap berbagai undang-undang yang terkait dengan perlindungan anak.

Baca Juga: Video kontroversial seleb TikTok Popo viral di dunia maya, Popo: iya itu aku, tapi HP aku dicuri!

Kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 8 Mei 2023 dan telah ditetapkan sebagai penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 26 Mei 2023.

Selanjutnya, Tersangka resmi ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka pada tanggal 27 Juni 2023.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Polda Metro Jaya tangkap Rihana Rihani, si kembar penipu PO iPhone dengan kerugian hingga 34 miliar

Kejadian ini dilaporkan terjadi antara akhir Januari 2023 hingga 12 Februari 2023.

Identitas tersangka, Mario Dandy Satriyo, tercatat sebagai seorang pelajar/mahasiswa berusia 20 tahun.

Dia memiliki alamat di TMN KB Jeruk Blok U 2/12 RT 004 RW 003 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, atau di Jalan Simprug Golf 13 No. 29 RT 2 RW 8, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77: Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Berdiri Berdampingan

Kasus ini menimbulkan perhatian publik, terutama dalam upaya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.

Mario Dandy Satriyo dihadapkan pada tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan seorang anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter @kurawa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X