Kasus suap proyek di Papua belum berakhir, KPK kembali tahan tersangka

photo author
- Kamis, 29 Juni 2023 | 13:00 WIB
KPK mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Papua (kpk.go.id)
KPK mengambil tindakan tegas dengan menahan tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Papua (kpk.go.id)

Mereka diduga memberikan informasi rahasia, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada RL.

Baca Juga: Kendala audit keuangan PSSI, auditor temukan periode yang tidak ada pembukuan, ada juga yang masih manual

Dalam pertukaran bantu-membantu tersebut, RL memberikan fee sebesar 1% dari nilai kontrak kepada GOY setiap kali RL berhasil memenangkan proyek di Dinas PUPR pada periode 2019-2021.

Selain itu, GOY juga diduga menerima sejumlah uang tunai sebesar Rp300.000.000,- serta fasilitas lainnya sebagai imbalan atas bantuannya kepada RL.

Tersangka GOY dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Dugaan Modus Operandi Korupsi di Antam: Mengubah HS Code dan Peran HRTA

KPK mengecam penyimpangan anggaran proyek infrastruktur yang semestinya digunakan untuk memajukan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan sosial masyarakat.

KPK juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah, terutama di Papua, dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima serta kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X