JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kali ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka yang bernama GOY, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua pada periode 2018 hingga 2021.
KPK telah menetapkan GOY sebagai tersangka setelah adanya bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek infrastruktur di Papua.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK melakukan penahanan terhadap GOY selama 20 hari, dimulai sejak tanggal 19 Juni hingga 8 Juli 2023.
Penahanan dilakukan di Rutan KPK, yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Baca Juga: Skandal Korupsi Brimob: Anggota Bongkar Aksi Curang Atasan, Kena Mutasi Demosi Tanpa Alasan
Hal ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Selain menetapkan GOY sebagai tersangka, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka adalah LE, mantan Gubernur Papua yang menjabat pada periode 2013 hingga 2018 dan periode 2018 hingga 2023, serta RL, seorang pihak swasta yang juga menjabat sebagai Direktur PT TBP.
Baca Juga: Skandal korupsi emas di Antam terkuak! Erick Thohir gencarkan program bersih-bersih
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap oleh KPK, Tersangka LE sebagai Gubernur Papua diduga terlibat dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR.
Tersangka GOY diduga bersama-sama dengan LE memberikan bantuan dan pengaruh kepada RL agar dapat memenangkan proyek-proyek tersebut.
Artikel Terkait
Kendala audit keuangan PSSI, auditor temukan periode yang tidak ada pembukuan, ada juga yang masih manual
Setelah Kemenkominfo, kini Waskita Karya tetap memberi selamat terhadap direkturnya yang tertangkap korupsi
Skandal korupsi emas di Antam terkuak! Erick Thohir gencarkan program bersih-bersih
Skandal Korupsi Brimob: Anggota Bongkar Aksi Curang Atasan, Kena Mutasi Demosi Tanpa Alasan
Dugaan Modus Operandi Korupsi di Antam: Mengubah HS Code dan Peran HRTA