Tak tanggung-tanggung, ayah David Ozora minta ganti rugi Rp52 miliar kepada terdakwa penganiayaan anaknya

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi. Saksi LPSK sebut nilai permohonan restitusi keluarga korban, David Ozora sebesar Rp52 Miliar. (Pexels/ Pixabay)
Ilustrasi. Saksi LPSK sebut nilai permohonan restitusi keluarga korban, David Ozora sebesar Rp52 Miliar. (Pexels/ Pixabay)

 

JAKARTA INSIDER - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban David Ozora sudah memasuki tahap persidangan.

Satu per satu saksi berhasil dihadirkan dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas beberapa waktu terakhir ini.

Tak terkecuali saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova yang turut hadir di persidangan pada Selasa (20/6/2023) kemarin.

Baca Juga: Olla Ramlan kini gemari olahraga lari: Olahraga yang murah buat aku ya…

Sebelumnya, saat ayah David Ozora, Jonathan Latumahina hadir menjadi saksi, dirinya menyinggung terkait restitusi atau ganti rugi.

Kehadiran Jova di persidangan tersebut guna memaparkan terkait nilai restitusi dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

Jova menuturkan bahwa Jonathan Latumahina mengajukan nilai restitusi sebesar Rp52 miliar.

Baca Juga: 8 Ciri orang yang terkena pelet gantung jodoh, menurut ahli spiritual Nyai Sekar Kenongo

Pernyataan tersebut disampaikan Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023) kemarin.

“Terkait jumlahnya yang dimohonkan 52 miliar sekian,” tuturnya, dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut, Joga menyebutkan bahwa Jonatgan Latumahina mengajukan permohonan tersebut kepada LPSK melalui surat permohonan restitusi tertanggal 17 Maret 2023.

Baca Juga: Kisah Ibrahim AS yang Hampir Menyembelih Ismail AS: Awal Mula Ibadah Kurban Dalam Islam

“Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X