Sidang perdana Mario Dandy, tanpa eksepsi dari JPU atas dakwaan, sidang akan dilanjutkan minggu depan

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 16:11 WIB
Sidang perdana Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ MetroTV)
Sidang perdana Mario Dandy kasus penganiayaan David Ozora. (Tangkapan layar YouTube/ MetroTV)

Meskipun sidang ini terbuka, namun ada sesi yang terdapat pembatasan audio. Hal tersebut sehubungan bahwa ada kebijakan dari persidangan terkait audio yang tidak dibuka untuk umum atau diunggah di YouTube. Meski demikian sidang masih bisa dipantau.

Baca Juga: Apple Vision Pro: Revolusi Gadget Terbaru yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Dunia

Dalam sidang perdana ini, JPU secara bergantian membacakan dakwaan untuk Mario Dandi dan Shane Lukas.

Dengan konstruksi kasus ini Mario Dandi sendiri memang sudah didakwakan pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP terkait dengan
KUHP terkait dengan penganiayaan berat serta juga dijerat dengan pasal 76c Jung to pasal 50 ayat 2
undang-undang 35 tahun 2024 tentang perubahan
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022. Dengan ancanan hukuman kurungan penjara 12 tahun.

Begitu juga dengan Shane Lukas didakwakan dalam dengan pasal 355 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP, juga dikenakan pasal 355 ayat 2 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Baca Juga: 9 Cara membersihkan pembuluh darah anda secara alami, menurut dr. Vito Damay

Dalam persidangan perdana yang berlangsung tersebut, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersama istrinya juga ikut memantau persidangan yang telah menyebabkan anaknya terluka berat.

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas hanya didampingi oleh kuasa hukum mereka Andreas Nahot Silitonga, namun tanpa kehadiran keluarga Mario Dandi dan Shane Lukas.

Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal proses peradilan yang adil dan transparan, dan kedua terdakwa akan menghadapi tuntutan dan dakwaan sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: TV One

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X