Meskipun sidang ini terbuka, namun ada sesi yang terdapat pembatasan audio. Hal tersebut sehubungan bahwa ada kebijakan dari persidangan terkait audio yang tidak dibuka untuk umum atau diunggah di YouTube. Meski demikian sidang masih bisa dipantau.
Baca Juga: Apple Vision Pro: Revolusi Gadget Terbaru yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Dunia
Dalam sidang perdana ini, JPU secara bergantian membacakan dakwaan untuk Mario Dandi dan Shane Lukas.
Dengan konstruksi kasus ini Mario Dandi sendiri memang sudah didakwakan pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP terkait dengan
KUHP terkait dengan penganiayaan berat serta juga dijerat dengan pasal 76c Jung to pasal 50 ayat 2
undang-undang 35 tahun 2024 tentang perubahan
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022. Dengan ancanan hukuman kurungan penjara 12 tahun.
Begitu juga dengan Shane Lukas didakwakan dalam dengan pasal 355 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP, juga dikenakan pasal 355 ayat 2 junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca Juga: 9 Cara membersihkan pembuluh darah anda secara alami, menurut dr. Vito Damay
Dalam persidangan perdana yang berlangsung tersebut, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bersama istrinya juga ikut memantau persidangan yang telah menyebabkan anaknya terluka berat.
Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas hanya didampingi oleh kuasa hukum mereka Andreas Nahot Silitonga, namun tanpa kehadiran keluarga Mario Dandi dan Shane Lukas.
Sidang perdana ini diharapkan menjadi awal proses peradilan yang adil dan transparan, dan kedua terdakwa akan menghadapi tuntutan dan dakwaan sesuai dengan hukum yang berlaku.***
Artikel Terkait
Sidang perdana Mario Dandy cs digelar 6 Juni, tak ada pengamanan khusus
Profil dan rekam jejak 3 hakim PN Jaksel yang akan menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
200 Polisi disiapkan untuk mengamankan sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel
Digelar hari ini, intip harta kekayaan 3 hakim PN Jaksel yang menyidangkan Mario Dandy dan Shane Lukas
Sidang perdana kasus penganiyaan, Mario Dandy dan Shane Lukas dikawal sebanyak 200 personel kepolisian