"Sudah pernah diuji materiil terkait hukuman mati tersebut namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Sebab dalam perkara tertentu spesialis yang merusak negara dan anak bangsa, putusan pidana mati tidak dilarang dalam UU di Republik Indonesia. Sehingga pledoi penasihat hukum tidak perlu dipertimbangkan. Dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya," kata Tumpanuli.
Baca Juga: Siap-siap cek saldo, hari ini gaji ke 13 ASN cair, ditransfer ke rekening masing-masing!
- Hakim Muhammad Ramdes
Muhammad Ramdes akan genap berusia 56 tahun pada 14 Desember 1967. Saat ini, Ramdes menjabat sebagai hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).
Senada dengan Alimin, Ramdes juga mengadili kasus Ferdy Sambo terkait obstruction of justice yang dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.
Sebelum menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada 2021.
Baca Juga: Waduh, data lebih dari 2 juta pelanggan Toyota di Asia bocor
Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei, berlanjut menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 serta menjadi hakim di PN Serang selama lima tahun dari 2016-2021.
Itulah profil dan rekam jejak tiga hakim yang akan mengadili perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.***
Artikel Terkait
Gegara ulah Mario Dandy pasang ‘borgol’ sendiri, Kapolda Metro Jaya turun gunung minta maaf
Hadapi dua kasus berbeda, Mario Dandy terancam pidana 15 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan anak AG
Menteri Hukum dan HAM bantah ada keistimewaan diberikan khusus untuk Mario Dandy, Yasonna: Jangan bikin HOAX..
Sidang perdana Mario Dandy cs digelar 6 Juni, tak ada pengamanan khusus