Baca Juga: BURUAN! Berikut cara membeli Tiket Indonesia Vs Argentina melalui aplikasi BRIMO!
Beberapa kasus pun pernah dia tangani seperti sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Alimin juga menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Alimin memimpin sidang tersebut bersama dengan Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim serta Morgan Simanjutak sebagai hakim anggota.
Tiga hakim itu berani menjatuhkan vonis mati kepafa Ferdy Sambo. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonnis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 15 tahun penjara.
Adapun Bharada E hanya divonis 1 tahun 6 bulan karena dia menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Resmi! Anies Baswedan sudah pilih Cawapres, AHY menjadi pilihan terbaik?
- Tumpanuli Marbun
Masih dilansir laman PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun merupakan sosok kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Sebelum menjabat di PN Jakarta, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.
Tumpanuli Marbun tercatat pernah memimpin sidang kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.
Sebagai ketua majelis hakim, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara terorganisir dari dalam penjara dan unsur semuanya terbukti, memiliki, membawa menyuruh mengimpor, mengekspor sebagaimana dalam dengan pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1). Menjatuhkan hukuman pidana mati," ujar Tumpanuli Marbun dengan didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto dalam sidang putusan pada Kamis (17/12/2020).
Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Pio adalah residivis dan sedang menjalani hukuman penjara. Apalagi Pio adalah anggota jaringan narkoba dalam dan luar negeri.
Selain itu, majelis menolak pledoi penasihat hukum yang menilai hukuman mati bertentangan dengan konstitusi.
Artikel Terkait
Gegara ulah Mario Dandy pasang ‘borgol’ sendiri, Kapolda Metro Jaya turun gunung minta maaf
Hadapi dua kasus berbeda, Mario Dandy terancam pidana 15 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan anak AG
Menteri Hukum dan HAM bantah ada keistimewaan diberikan khusus untuk Mario Dandy, Yasonna: Jangan bikin HOAX..
Sidang perdana Mario Dandy cs digelar 6 Juni, tak ada pengamanan khusus