Diberitakan sebelumnya, Ramadhan menyatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan pada sidang etik.
Baca Juga: Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo
“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.
Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa juga memerintahkan beberapa anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.***
Artikel Terkait
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Ketua Kompolnas: Vonis berat pantas untuk perwira tinggi polisi
Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Peran AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa
Buntut kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy Minahasa jalani sidang etik selama 13 jam, begini hasilnya
Tak terima karena mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat, Irjen Pol Teddy Minahasa ajukan banding