Teddy Minahasa ajukan banding usai dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Polri: Kita hargai...

photo author
- Kamis, 1 Juni 2023 | 08:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol ahmad ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Dok. PMJ News)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol ahmad ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Dok. PMJ News)

Diberitakan sebelumnya, Ramadhan menyatakan bahwa Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan pada sidang etik.

Baca Juga: Inilah hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy, sebelumnya menangani perkara Ferdy Sambo

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023) malam.

Diketahui, Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa juga memerintahkan beberapa anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X