Astaga! Ternyata bos mesum yang ajak staycation karyawati Cikarang untuk perpanjangan kerja, juga jadi dosen

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 23:48 WIB
AD menunjukkan bukti ancaman jika tidak mau staycation maka tidak diperpanjang kontrak oleh atasannya.
AD menunjukkan bukti ancaman jika tidak mau staycation maka tidak diperpanjang kontrak oleh atasannya.

JAKARTA INSIDER – Sepekan terakhir ramai kasus ajakan staycation seorang bos sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, demi perpanjangan kontrak kerja. Adalah AD, yang berani menolak dan membuat kasus ini viral di media sosial.

Ternyata sosok bos mesum dalam kasus ajakan staycation tersebut berinsial HK. Mengejutkan, tak hanya berkerja sebagai Manajer di perusahaan dimana AD bekerja, ternyata HK juga merupakan seorang dosen.

Dalam unggahan di media sosial dinyatakan jika manajer AD itu merupakan salah satu dosen teknik industri di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang.

Baca Juga: Dalami penyebab tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan di kamar indekos, Polisi temukan miras dan...

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan HK merupakan dosen aktif di kampusnya. Pihaknya pun buka suara karena perguruan tinggi swasta itu disangkutkan dalam kasus staycation karyawati Cikarang.

"Sebelumnya memang sudah viral kasus staycation sampai Sabtu lalu barulah nama Universitas Pelita Bangsa dikaitkan, padahal proses tersebut masih diproses di kepolisian," kata Hamzah, Senin (15/5/2023).

Hamzah menyebut HK mengajar selama kurang dari satu tahun. Selama itu, pihak kampus tidak pernah menerima laporan atas permasalahan yang dilakukan oleh HK.

Baca Juga: Ciee, Sekjen PKS 'jodohkan' AHY dengan Anies Baswedan: Pendamping serasi!

Namun pihak Universitas Pelita Bangsa, lanjut dia, telah memberikan sikap tegas untuk memberhentikan HK sebagai tenaga pengajar.

"Kami memercayakan pemeriksaan kepada kepolisian namun karena sudah terdampak viral, nama Universitas Pelita Bangsa ini terdampak oleh karena itu dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari kepolisian," jelas dia.

Pelaku juga sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda, bukan dipecat. HK diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022. Sedangkan pelaku HK yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Baca Juga: Johnny G Plate tersangka, Presiden Jokowi tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo

Saat ini, HK telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil HK untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X