JAKARTA INSIDER – Sepekan terakhir ramai kasus ajakan staycation seorang bos sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, demi perpanjangan kontrak kerja. Adalah AD, yang berani menolak dan membuat kasus ini viral di media sosial.
Ternyata sosok bos mesum dalam kasus ajakan staycation tersebut berinsial HK. Mengejutkan, tak hanya berkerja sebagai Manajer di perusahaan dimana AD bekerja, ternyata HK juga merupakan seorang dosen.
Dalam unggahan di media sosial dinyatakan jika manajer AD itu merupakan salah satu dosen teknik industri di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang.
Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra membenarkan HK merupakan dosen aktif di kampusnya. Pihaknya pun buka suara karena perguruan tinggi swasta itu disangkutkan dalam kasus staycation karyawati Cikarang.
"Sebelumnya memang sudah viral kasus staycation sampai Sabtu lalu barulah nama Universitas Pelita Bangsa dikaitkan, padahal proses tersebut masih diproses di kepolisian," kata Hamzah, Senin (15/5/2023).
Hamzah menyebut HK mengajar selama kurang dari satu tahun. Selama itu, pihak kampus tidak pernah menerima laporan atas permasalahan yang dilakukan oleh HK.
Baca Juga: Ciee, Sekjen PKS 'jodohkan' AHY dengan Anies Baswedan: Pendamping serasi!
Namun pihak Universitas Pelita Bangsa, lanjut dia, telah memberikan sikap tegas untuk memberhentikan HK sebagai tenaga pengajar.
"Kami memercayakan pemeriksaan kepada kepolisian namun karena sudah terdampak viral, nama Universitas Pelita Bangsa ini terdampak oleh karena itu dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari kepolisian," jelas dia.
Pelaku juga sudah diberhentikan sementara di PT Ikeda, bukan dipecat. HK diberhentikan sementara untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022. Sedangkan pelaku HK yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
Baca Juga: Johnny G Plate tersangka, Presiden Jokowi tunjuk Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo
Saat ini, HK telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas. PT Ikeda, sambung Ruddy, menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Pihaknya juga telah memanggil HK untuk dimintai keterangan.
Artikel Terkait
Trauma AD usai bongkar ajakan staycation atasannya, takut masuk kerja
Kecam kasus staycation Puan Maharani dan Menteri PPPA buka suara
Terungkap! Begini isi chat ajakan staycation dari manajer, untuk syarat perpanjang kontrak kerja AD
KASBI buka posko pengaduan karyawati korban praktik staycation atasan di Cikarang
Terancam denda 1 milyar, Kemnaker lacak perusahaan syaratkan karyawati staycation untuk perpanjang kontrak
7 Fakta terbaru terkait ancaman staycation bos genit di Cikarang terhadap AD untuk perpanjangan kontrak kerja
Wakil Gubernur Jawa Barat geram, kasus staycation menimpa warganya dengan iming-iming perpanjangan kontrak
Dukung AD mencari keadilan, Wamenaker temui karyawati Cikarang korban staycation bos genit