Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 14:00 WIB
Teddy Minahasa divonis hakim hukuman seumur hidup (PMJ News)
Teddy Minahasa divonis hakim hukuman seumur hidup (PMJ News)

Dalam melakukan aksi kejahatannya Teddy Minahasa tidak hanya seorang diri tetap juga melibatkan sejumlah polisi.

Baca Juga: Link daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dibuka Kamis 11 Mei 2023, klik di sini

Di antara orang yang terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh Teddy Minahasa adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X