JAKARTA INSIDER - Setelah melalui proses hukum yang panjang akhirnya eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa mendapatkan vonis dari Majelis Hakim.
Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba sehingga ia mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati.
Dari proses hukum yang berjalan, Teddy Minahasa terbukti memerintahkan anak buahnya menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat.
Bahkan yang lebih mengejutkan perbuatan yang dilakukan oleh Teddy Minahasa adalah mengganti barang bukti dengan tawas.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Kamis (11/5/2023) tentang hakim memutuskan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat.
Pada hari Selasa 9 Mei 2023 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan untuk Teddy Minahasa.
Pembacaan vonis terhadap Teddy Minahasa dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan hukuman lebih ringan daripada yang dituntutkan oleh jaksa.
Teddy Minahasa didakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan juga memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti sabu.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani sebut Hotman Paris dibayar puluhan miliar bela Teddy Minahasa namun hasilnya nol: Dugem mulu
Tak ada hal meringankan, Teddy Minahasa ditutut hukuman mati terkait kasus peredaran gelap narkoba
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris akui tensinya naik saat kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, terdakwa Dody Cs akan jalani sidang putusan pada 10 Mei 2023
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Ketua Kompolnas: Vonis berat pantas untuk perwira tinggi polisi