Mengejar status Wajar Tanpa Opini (WTP) BPK dengan cara tak wajar, Muhammad Adil diringkus KPK

photo author
- Minggu, 9 April 2023 | 07:32 WIB
Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring dalam OTT  KPK
Bupati Meranti Muhammad Adil terjaring dalam OTT KPK

Mengejutkan, ternyata uang miliaran rupiah dari Muhammad Adil tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, M Fahmi Aressa ditangkap di daerah Pekanbaru, Riau bersamaan dengan rangkaian OTT Bupati Meranti Muhammad Adil.

"MA bersama-sama FN (Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti) memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar pada MFA selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 8 besok Minggu 9 April 2023, Roy dijambret! Pasukan kaki lima dihajar lagi

Alex menambahkan, selain memberi suap kepada pegawai BPK, Muhammad Adil juga terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi lainnya, yakni pemotongan anggaran Operasi Perangkat Daerah, dan suap fee jasa travel umrah dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Ningsih sebesar Rp1,4 miliar.

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, Muhammad Adil meminta setoran uang dari para SKPD dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pilgub Riau di tahun 2024.

Baca Juga: Fakta persidangan AG selama sepekan: AG menangis, APA, Mario Dandy, Shane, dan ayah David Ozora dihadirkan

Predikat WTP ibarat sebuah pencapaian tertinggi bagi pemda dan Kepala Daerah. Namun, ironisnya, Bupati Meranti menghalalkan segala cara demi mendapatkan WTP BPK. Dia menyuap petugas demi mendapatkan status antikorupsi dengan cara korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemenkeu.go.id, katadata.co.id, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X