Sindir tuntutan jaksa terhadap AG, Jonathan Latumahina: Jaksa jaksel ketika ujian matematika 12 x 0.5 jadi 4

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 09:23 WIB
Jonathan Latumahina usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tertutup terhadap terdakwa AG
Jonathan Latumahina usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tertutup terhadap terdakwa AG

Akun twitter @arthur_afleck berharap Institusi Kejaksaan harus menjunjung tinggi keadilan. “Jgn smpe dpt 4 thn..kita masyarakat harus bikin petisi utk dorong kawal terdakwa dpt hukuman supermaximum..krn dr awal juga kasus ini terbuka krn dr dorongan besar dr masyarakat indonesia. @KejaksaanRI harus junjung tinggi keadilan dong..jgn lembek bgtu biar jadi pelajaran juga!”

Ungkapan kecewa Jonathan Latumahina atas tuntutan jaksa terhadap AG melalui cuitan twitternya
Ungkapan kecewa Jonathan Latumahina atas tuntutan jaksa terhadap AG melalui cuitan twitternya

Atas tuntutan tersebut, Mellisa Anggraini, pengacara David Latumahina dalam akun twitternya @MellisA_An berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan berharap memberikan vonis maksimal terhadap AG.

“Setelah dikaji lebih dalam, penerapan pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP tidak ada pengurangan pasal selain pengurangan 1/2 dari ancaman orang dewasa jika pelaku anak...” cuit Melissa dalam akun twitter @MellisA_An.

Baca Juga: Sinopsis dan link streaming Preman Pensiun 8 hari ini di RCTI Kamis 6 April 2023: Gobang sudah pensiun

Diketahui, terdakwa anak AG (15) dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meyakini AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Baca Juga: Profil Ida Dayak, sosok viral yang bisa sembuhkan stroke, tulang bengkok, hingga gondok

Untuk diketahui, sidang tuntutan terhadap AG ini digelar secara tertutup dikarenakan terdakwa yang masih berada di bawah umur.

Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.

Adapun penganiayaan David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario dan Shane sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aksi 1000 lilin suporter doakan perjuangan Erick Thohir melobi FIFA

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Twitter @seeksixsuck

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X