JAKARTA INSIDER - Usai jalani sidang tertutup pada hari Selasa (4/4/2023) kemarin, pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum dijatuhi tuntutan maksimal.
Kekasih Mario Dandy Satriyo terbukti terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora sehingga dituntut 4 tahun penjara.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berikan tanggapan terkait tuntuan 4 tahun penjara yang diterima pelaku anak AG.
Saat ini, proses hukum kasus penganiayaan yang dialami David Ozora masih terus belanjut dan sudah memasuki persidangan.
Penganiayaan terhadap David Ozora yang terjadi pada (20/2/2023) lalu sempat menghebohkan tanah air.
Pasalnya, penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang anak pejabat dan didokumentasikan dalam bentuk video kemudian videonya tersebar.
Penganiayaan terhadap David Ozora melibatkan beberapa saksi dan pelaku yang telah ditetapkan sebanyak 3 orang.
Para pelaku tersebut ialah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, serta AG yang merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo.
Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya secara terpisah.
Baca Juga: Finlandia resmi menjadi anggota NATO, Rusia tingkatkan kekuatan militer di perbatasan
Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora sempat alami koma dan hingga saat ini masih dirawat di ruangan ICU.
Walaupun sudah sadar dari komanya, David Ozora dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI), yaitu cidera otak yang parah akibat adanya trauma.
Artikel Terkait
David Ozora, korban Mario Dandy Satriyo sudah bisa tersenyum setelah alami koma 38 hari pasca penganiayaan
Rafael Alun curhat, sedang jalani tes akhir promosi jabatan saat Mario Dandy aniaya David Ozora
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina anggap tangisan Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek palsu
Rafael Alun curhat di berbagai stasiun televisi, ayah David Ozora sindir: kek gini biayanya berapa sih?
Waduh, David Ozora alami otak berputar dan ada saraf yang putus, diungkap sang ayah, Jonathan Latumahina