Seolah acuh, begini respon Mario Dandy Satriyo saat ditanya terkait kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:30 WIB
Mario Dandy Satriyo bungkam ketika ditanya terkait penahanan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (Dok. PMJ News)
Mario Dandy Satriyo bungkam ketika ditanya terkait penahanan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Mario Dandy Satriyo menghadiri sidang AG sebagai saksi di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023) kemarin.

Selain anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas juga turut hadir sebagai saksi di persidangan AG dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tersangka Mario Dandy Satrito dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB.

Baca Juga: Ada istilah emosi rendah, apa itu? Berikut penjelasan dan cara mengatasinya menurut pendapat ahli!

Setibanya di PN Jaksel, kedua tersangka langsung dibawa oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit Renakta Polda Metro Jaya menuju ruang persidangan.

Saat menuju ruang persidangan, Mario Dandy Satriyo dicerca berbagai pertanyaan oleh awak media terkait ayahnya yang sekarang menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.

Mendengar pertanyaan tersebut, Mario Dandy Satriyo memilih untuk bungkam dan tidak menjawab apa yang ditanyakan oleh awak media.

Baca Juga: Cara meminimalisir persaingan anak antara saudara kandung mereka, berikut tips dari terapis anak!

Diketahui sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Usai diperiksa pada Senin (3/4/2023) kemarin, tersangka Rafael Alun Trisambodo langsung ditahan KPK guna memudahkan tim penyidik untuk menyelidiki lebih lanjut.

Rafael Alun Trisambodo ditahan atas kasus dugaan gratifikasi yang sudah berlangsung selama belasan tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PT Summarecon Agung Tbk menawarkan lowongan kerja untuk mengisi banyak posisi, cek disini

Rafael Alun Trisambodo akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3 sampai 22 April 2023.

"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X