Presiden Jokowi protes impor baju bekas, Kemendag pun musnahkan 730 bal barang bekas eks impor di Riau

- Minggu, 19 Maret 2023 | 22:08 WIB
Mendag Zulkifli Hasan dan tim memusnahkan produk bekas impor di Riau.
Mendag Zulkifli Hasan dan tim memusnahkan produk bekas impor di Riau.

 

JAKARTA INSIDER -Kementerian Perdagangan memusnahkan barang ekas eks impor meliputi 730 bal pakaian, sepatu, dan tas di Riau setelah Presiden Joko Widodo terus memprotes bisnis pakaian bekas impor.

Pemusnahan barang bekas eks impor yang dilakukan Jumat (17/3), merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam pengawasan. Termasuk untuk penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Barang bekas eks impor yang dimusnahkan itu senilai Rp10 miliar," ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Pekanbaru, Riau.

Melansir laman kemendag.go.id, Minggu (19/3), pemusnahan dilakukan Mendag bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Baca Juga: DAFTAR PINJOL LEGAL 2023 berizin OJK, ada 102 lengkap dengan alamat websitenya!

Zulkifli Hasan menegaskan, pemusnahan barang eks impor itu juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengecam impor pakaian bekas karena barang itu dinilai telah mengganggu industri dalam negeri.

Mendag menyebutkan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang dimpor.

Larangan itu sudah ditetapkan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Masyarakat Indonesia diharapkan bangga menggunakan produk dalam negeri dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) untuk memperkuat industri dalam negeri," katanya.

Baca Juga: TERBARU, daftar 85 PINJOL ILEGAL Maret 2023, waspada jangan sampai terjebak!

Zulkifli memberi contoh, di Mojokerto kerugian akibat adanya bisnis baju bekas itu mencapai Rp 10 miliar lebih. 

Zulkifli Hasan menjelaskan, pakaian bekas impor itu juga membahayakan kesehatan. Salah satunya, berisiko menularkan penyakit kulit pada pemakainya.

Halaman:

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: kemendag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X