Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
Baca Juga: 6 Tips aman memilih pinjaman modal usaha agar tak terjebak lembaga pinjaman bodong
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.***
Artikel Terkait
Catat! OJK tegas larang Debt Collector gunakan kekerasan saat tagih utang
Tetap tenang. Begini tips jitu hadapi Debt Collector!
Gagal bayar cicilan motor? Pahami 4 aspek hukum ini saat berurusan dengan Debt Collector
Tok Tok Tok! Ini waktu Debt Collector lapangan pinjol datang ke rumah. Catat!
Seorang debt collector tewas dikeroyok saat menagih utang, 10 terduga diamankan Polres Depok