Tawarkan restorative justice pada kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum David: Kejati DKI seolah tak punya empati

- Minggu, 19 Maret 2023 | 10:21 WIB
Ilustrasi. Kejati DKI tawarkan restorative justice pada kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. (Freepik)
Ilustrasi. Kejati DKI tawarkan restorative justice pada kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. (Freepik)

Pilihan restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana.

Baca Juga: Tampang wanita inisial APA yang laporkan Mario Dandy Satrio, bagaimana hubungan APA dengan Mario pasca putus?

Atau dengan kata lain, Kejati DKI memberikan pilihan perdamaian pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini.

Kuasa hukum David Ozora merasa heran dengan Kejati DKI yang memberikan tawaran restorative justice.

Hal ini menggambarkan bahwa Kejati DKI seperti tidak memiliki empati terhadap korban.

Baca Juga: Pembelaan Lina Mukherjee yang buat konten makan babi: Sebelum aku mati pingin makan babi

Restorative justice hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana yang kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Sementara dalam kasus ini, David Ozora mengalami penganiyaan berat hingga koma beberapa hari di rumah sakit yang tentunya menelan biaya tak sedikit.

"Makanya ketika kita mendengar terkait adanya wacana restorative justice tentu kita melihat ini tidak sesuai dengan hukum normatif ya, karena yang kita ketahui dalam restoratif justice itu hanya dimungkinkan terhadap tindak pidana ringan," ujar Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.

Baca Juga: Peran Tersangka penganiayaan Mario Dandy Cs, saat rekonstruksi dari 37 adegan jadi 40 B, inilah penjelasannya!

Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube MetroTV pada Minggu (19/3/2023), kuasa hukum David Ozora merasa aneh dengan tawaran Kejati DKI.

"Jadi aneh sekali, membuat kita timbul pertanyaan mengapa wacana restorative justice ini dimunculkan terhadap penganiayaan berat terencana yang dialami David."

"Dan bahkan sampai detik ini sampai 25 hari David belum juga memiliki kesadaran secara kualitatif dan masih dirawat intensif di ruang ICU, sehingga tidak memperhatikan apa namanya perasaan dan juga logika kita sebagai orang hukum ya, kami kuasa hukum juga empati terhadap keluarga," ungkap Mellisa Anggraini.

Maka dari itu, jelas pihak kuasa hukum David menolak dengan tegas terkait tawaran restorative justice tersebut.***

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X