Apesnya anak AG, sudah ditolak LPSK, masa penahanan diperpanjang, kini dilaporkan APA ke Polda Metro Jaya

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 21:59 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AG sebelum terjerat kasus penganiayaan terhadap David. (pmjnews)
Mario Dandy Satriyo dan AG sebelum terjerat kasus penganiayaan terhadap David. (pmjnews)

Walaupun ditolak oleh LPSK tetapi dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI.

Baca Juga: 8 Jam menjalani klarifikasi KPK, Andhi Pramono ungkap soal rumah mewah dan cincin biru safir: Bukan..

Teranyar, Amanda alias APA resmi melaporkan Mario Dandy Satrio, Shane, dan AG ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Perempuan 19 tahun ini tak terima nama baiknya tercemar dan tak mau jadi kambing hitam dalam pusaran kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satrio, Shane, dan anak AG.

Amanda Alias APA yang merupakan mantan pacar Mario Dandy ini terusik karena namanya disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Dijuluki Buah Super, ini 8 manfaat kesehatanJambu Biji Merah, bisa turunkan kolesterol dan darah tinggi!

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Senin malam, 20 Februari lalu. Keduanya lalu ditahan.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Amanda didampingi oleh kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya, dirinya merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dan dituduh sebagai provokator
Amanda didampingi oleh kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya, dirinya merupakan mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dan dituduh sebagai provokator (tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Sedangkan Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Mario Dandy memiliki niat jahat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan free kick hingga nggak takut anak orang mati yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

Baca Juga: 8 Jurus ampuh mendongkrak percaya diri untuk kaum Introvert, nomor 4 sangat penting!

Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Polisi pun telah melakukan rekonstruksi di Perumahan Green Permata yang menjadi TKP penganiayaan pada Jumat (10/3) lalu. Total ada 40 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJnews, BTV, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X