Mobil Rubicon kebanggan Mario Dandy dihadirkan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 16:14 WIB
Mobil Rubicon yang dibawa Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dihadirkan dalam gelar rekonstruksi
Mobil Rubicon yang dibawa Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dihadirkan dalam gelar rekonstruksi

Mario Dandy Satrio kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AG dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Setibanya di depan rumah R, AG menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario Dandy dan David Ozora, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian, saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala dan perut korban," ungkap Ade Ary.

Baca Juga: Venna Melinda didampingi Hotman Paris jelaskan maksud dan tujuan hadir ke Polda Jatim, tepis isu bertemu Ferry

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban. Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Ade.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ingin tambah modal usaha, KUR BRI 2023 sudah dibuka, simak syarat dan ketentuannya!

Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19). Sedangkan, AG (15) ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X