Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo, dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap David anak pengurus GP Ansor.
Baca Juga: Inilah fakta-fakta menarik! dibalik pemecatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai ASN Ditjen Pajak..
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Status baru AG ini, Hengki menuturkan, menunjukkan bahwa remaja perempuan berusia 15 tahun itu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap D. Menurut Hengki, tak ada istilah tersangka untuk anak-anak yang terlibat masalah hukum.
Sebagai pelaku anak, AG tetap didampingi pengacara dan pembimbing dari Badan Pemasyarakatan atau Bapas Jakarta Selatan.
"Untuk menjamin pemenuhan hak anak juga didampingi tim dari KemenPPPA yang juga merangkap pendamping psikososial," kata Hengki Haryadi.
Untuk kasus AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," kata Hengki.
Kombes Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca Juga: Apakah Anda berhak mendapatkan subsidi pembelian motor listrik? Cek di sini
Kasus penganiayaan terhadap D terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satriyo menendang kepala korban hingga koma dan dirawat di rumah sakit.
Teman Mario, yaitu Shane Lukas, ikut merekam melalui handphone milik Mario. Dia ikut menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan terjadi. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. ***
Artikel Terkait
Diperiksa tiga kali, Polisi naikkan status AG pacar Mario Dandy dari Saksi menjadi Pelaku karena alasan ini
Bukan tersangka, AG pacar Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku dan tidak ditahan, ini alasannya
Terbongkarnya skenario penganiayaan David, Polisi: AG, Mario Dandy dan Shane berniat aniaya sejak di mobil
Pelaku penganiayaan David bertambah menjadi tiga orang setelah AG berstatus anak berkonflik dengan hukum
Karena alasan ini, keluarga David Latumahina tolak upaya damai dengan AG, pacar Mario Dandy
Kondisi terkini David Latumahina, David sudah siuman, tampak menangis dengan mata terpejam