Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.
Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Walah! Ternyata begini alasan harta dan aset Doni Salmanan tidak dikembalikan ke negara
Tak jadi miskin, hakim mengembalikan sebagian harta Doni Salmanan yang disita. Doni Salmanan tetap sultan
Doni Salmanan batal dimiskinkan, Reza Arap bersuara: Bentar gimana?
Lanyalla hingga Doni Setiabudi nyalon Ketum PSSI, bagaimana dengan Erick Thohir?
Kapolres Cianjur Doni Hermawan sebut ada mobil liar masuk rombongan Polri. Bantah mobil Polri tabrak mahasiswi