"Belum ada yang berani menafsirkan negara dalam keadaan kritis. Definisi kritis itu, belum ada yang berani mendefinisikannya," sebutnya.
Mahfud MD menerangkan, akibat dari ketiadaan definisi yang jelas tersebut, belum ada satu pun koruptor di Indonesia yang divonis hukuman mati.
"Sehingga belum satu pun orang dijatuhi hukuman mati karena tindak pidana korupsi," tukasnya.***
Artikel Terkait
Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya
Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Pasukan Brigade Al Qassam Berhasil Pukul Mundur Pasukan Israel di Beit Hanoun, 5 Tewas!
Tak Sanggup Melawan Gaza, Israel Kini Meminta Bantuan 370 Tentara Cadangan
Tak Tinggal Diam! Houthi Kirimkan Rudal Dari Yaman ke Israel, Tel Aviv Mengaku Lumpuh