JAKARTA INSIDER - Dalam hukum acara perdata Indonesia, verstek berarti putusan yang dijatuhkan pengadilan ketika salah satu pihak, biasanya tergugat, tidak hadir tanpa alasan sah meski sudah dipanggil secara resmi.
Dengan kata lain, perceraian verstek adalah perceraian yang diputuskan oleh hakim tanpa kehadiran pasangan tergugat di sidang.
Hal ini sering terjadi jika salah satu pihak sengaja menghindari persidangan atau menolak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut oleh juru sita pengadilan.
Baca Juga: Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?
Dasar Hukum Perceraian Verstek
HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 125-129 dan
RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) Pasal 149-153
mengatur mengenai putusan verstek dalam perkara perdata.
Baca Juga: 6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
Untuk perceraian, dasar hukum utamanya tetap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi yang beragama Islam.
Syarat Terjadinya Perceraian Verstek
1. Tergugat tidak hadir pada sidang pertama maupun sidang berikutnya.
2. Pemanggilan oleh juru sita telah dilakukan dengan sah dan patut.
3. Tidak ada alasan sah untuk ketidakhadiran tergugat.
Artikel Terkait
Boom! Donald Trump Kembali Ancam Kenaikan Tarif Impor Terhadap China
Danantara Indonesia Cetak SDM Unggul Berkelas Dunia Lewat Kolaborasi Internasional
Sejarah Kemenangan Manzikert, Gerbang Islam Terbuka di Tanah Romawi Timur oleh Bangsa Turki
6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?