JAKARTA INSIDER - Perceraian merupakan salah satu perkara perdata yang memiliki dimensi emosional sekaligus yuridis yang kompleks.
Dalam praktik peradilan Indonesia, tidak jarang salah satu pihak, khususnya tergugat, tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.
Kondisi ini membuka ruang bagi pengadilan untuk menjatuhkan putusan verstek.
Baca Juga: Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya
Namun, hukum acara tetap memberikan hak bagi pihak yang tidak hadir untuk melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut, yang dikenal dengan istilah verzet.
Kedua mekanisme ini diatur jelas dalam hukum acara perdata dan berlaku dalam perkara perceraian di pengadilan.
Dasar Hukum Perceraian Verstek dan Verzet
Baca Juga: 6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
1. HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 125–129
Mengatur ketentuan verstek untuk wilayah Jawa dan Madura.
2. RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) Pasal 149–153
Mengatur ketentuan verstek di luar Jawa dan Madura.
Baca Juga: Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Artikel Terkait
Danantara Indonesia Cetak SDM Unggul Berkelas Dunia Lewat Kolaborasi Internasional
Sejarah Kemenangan Manzikert, Gerbang Islam Terbuka di Tanah Romawi Timur oleh Bangsa Turki
6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?
Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya