Perlawanan ini diajukan apabila tergugat merasa dirugikan karena tidak dapat menghadiri persidangan atau menilai bahwa pemanggilan tidak dilakukan secara sah.
Tenggat Waktu Pengajuan Verzet
Verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak tergugat menerima pemberitahuan putusan verstek.
Jika tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan, tenggat dihitung sejak ia mengetahui adanya putusan tersebut.
Prosedur Verzet
1. Tergugat mengajukan permohonan verzet ke pengadilan yang memutus perkara.
2. Pengadilan kemudian memanggil kembali kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan.
3. Perkara diperiksa ulang dengan menghadirkan bukti dan keterangan dari penggugat maupun tergugat.
4. Hakim menjatuhkan putusan baru yang bersifat mengesampingkan putusan verstek sebelumnya.
Analisis Risiko dan Implikasi Hukum
1. Bagi Penggugat
Keuntungan: proses perceraian bisa lebih cepat jika tergugat terus mangkir.
Risiko: tergugat masih bisa mengajukan verzet, sehingga proses perceraian bisa tertunda lebih lama. Jika pemanggilan dianggap tidak sah, putusan verstek berpotensi dibatalkan.
2. Bagi Tergugat
Risiko: kehilangan hak-hak hukum, seperti pembagian harta bersama atau hak asuh anak, karena tidak hadir di persidangan.
Artikel Terkait
Danantara Indonesia Cetak SDM Unggul Berkelas Dunia Lewat Kolaborasi Internasional
Sejarah Kemenangan Manzikert, Gerbang Islam Terbuka di Tanah Romawi Timur oleh Bangsa Turki
6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?
Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya