Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:13 WIB
Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

Perlawanan ini diajukan apabila tergugat merasa dirugikan karena tidak dapat menghadiri persidangan atau menilai bahwa pemanggilan tidak dilakukan secara sah.

Tenggat Waktu Pengajuan Verzet

Verzet harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak tergugat menerima pemberitahuan putusan verstek.

Jika tergugat tidak pernah menerima pemberitahuan, tenggat dihitung sejak ia mengetahui adanya putusan tersebut.

Prosedur Verzet

1. Tergugat mengajukan permohonan verzet ke pengadilan yang memutus perkara.

2. Pengadilan kemudian memanggil kembali kedua belah pihak untuk menghadiri persidangan.

3. Perkara diperiksa ulang dengan menghadirkan bukti dan keterangan dari penggugat maupun tergugat.

4. Hakim menjatuhkan putusan baru yang bersifat mengesampingkan putusan verstek sebelumnya.

Analisis Risiko dan Implikasi Hukum

1. Bagi Penggugat

Keuntungan: proses perceraian bisa lebih cepat jika tergugat terus mangkir.

Risiko: tergugat masih bisa mengajukan verzet, sehingga proses perceraian bisa tertunda lebih lama. Jika pemanggilan dianggap tidak sah, putusan verstek berpotensi dibatalkan.

2. Bagi Tergugat

Risiko: kehilangan hak-hak hukum, seperti pembagian harta bersama atau hak asuh anak, karena tidak hadir di persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X