Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

photo author
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:13 WIB
Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Cerai Verstek dan Verzet dalam Hukum Acara Perdata Indonesia

Menjadi dasar hukum substantif perceraian di Indonesia.

4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 115

Menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

Memberikan ruang bagi pemanggilan dan persidangan elektronik, termasuk untuk perkara perceraian verstek.

Pengertian Perceraian Verstek

Secara terminologi, verstek berarti putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika salah satu pihak tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meskipun telah dipanggil dengan patut.

Dalam konteks perceraian, putusan verstek terjadi apabila tergugat tidak hadir pada persidangan, sehingga hakim memeriksa perkara hanya berdasarkan keterangan dan bukti penggugat.

Syarat Terjadinya Putusan Verstek

1. Tergugat tidak hadir dalam persidangan.

2. Pemanggilan kepada tergugat telah dilakukan dengan sah dan patut oleh juru sita.

3. Ketidakhadiran tergugat tidak disebabkan alasan yang sah menurut hukum.

Apabila ketiga syarat ini terpenuhi, maka hakim berwenang memutus perkara dengan verstek.

Pengertian Verzet

Verzet adalah bentuk perlawanan hukum dari tergugat terhadap putusan verstek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X