Menjadi dasar hukum substantif perceraian di Indonesia.
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 115
Menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.
5. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
Memberikan ruang bagi pemanggilan dan persidangan elektronik, termasuk untuk perkara perceraian verstek.
Pengertian Perceraian Verstek
Secara terminologi, verstek berarti putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika salah satu pihak tidak hadir di persidangan tanpa alasan sah, meskipun telah dipanggil dengan patut.
Dalam konteks perceraian, putusan verstek terjadi apabila tergugat tidak hadir pada persidangan, sehingga hakim memeriksa perkara hanya berdasarkan keterangan dan bukti penggugat.
Syarat Terjadinya Putusan Verstek
1. Tergugat tidak hadir dalam persidangan.
2. Pemanggilan kepada tergugat telah dilakukan dengan sah dan patut oleh juru sita.
3. Ketidakhadiran tergugat tidak disebabkan alasan yang sah menurut hukum.
Apabila ketiga syarat ini terpenuhi, maka hakim berwenang memutus perkara dengan verstek.
Pengertian Verzet
Verzet adalah bentuk perlawanan hukum dari tergugat terhadap putusan verstek.
Artikel Terkait
Danantara Indonesia Cetak SDM Unggul Berkelas Dunia Lewat Kolaborasi Internasional
Sejarah Kemenangan Manzikert, Gerbang Islam Terbuka di Tanah Romawi Timur oleh Bangsa Turki
6 Negara Eropa yang Bisa Dikunjungi WNI Tanpa Visa Schengen
Turki Kini Membangun Shelter Bom di Berbagai Wilayah, Persiapan Perang?
Hukum Perceraian Verstek di Indonesia: Syarat, Prosedur, dan Risikonya