Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:06 WIB
Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia
Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia

Sejak berdiri, PPATK telah membantu mengungkap ratusan kasus besar seperti korupsi, narkoba, pendanaan terorisme, dan penyelundupan.

Fungsi Utama PPATK

Berikut beberapa fungsi strategis PPATK dalam sistem hukum dan keuangan Indonesia:

1. Menerima dan Menganalisis Laporan Transaksi Keuangan

PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (bank, asuransi, pasar modal, dll), kemudian menganalisis apakah transaksi tersebut mengandung unsur pencucian uang atau tidak.

2. Melaporkan Hasil Analisis kepada Penegak Hukum

Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, PPATK akan menyerahkan hasil analisisnya ke Kepolisian, Kejaksaan, KPK, atau lembaga lain yang berwenang.

3. Menjaga Kerahasiaan dan Keamanan Data Transaksi

Sebagai lembaga intelijen keuangan, PPATK menjamin kerahasiaan laporan transaksi yang diterimanya, demi mencegah penyalahgunaan informasi.

4. Membekukan Sementara Transaksi Mencurigakan

PPATK memiliki wewenang untuk memerintahkan penyedia jasa keuangan menunda atau membekukan transaksi tertentu hingga 20 hari kerja, jika dicurigai berkaitan dengan tindak pidana.

5. Melakukan Kerja Sama Internasional

Dalam rangka memerangi kejahatan lintas negara, PPATK menjalin kerja sama dengan FIU dari negara lain, termasuk pertukaran informasi keuangan lintas batas.

6. Meningkatkan Kepatuhan Lembaga Keuangan

PPATK juga bertugas memberikan edukasi dan pedoman kepada lembaga keuangan agar mereka memahami kewajiban pelaporan dan menjaga sistem internal agar tidak disalahgunakan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Wikipedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X